Yogyakarta – Polresta Yogyakarta resmi menyegel tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo, Jumat (24/4/2026), menyusul terungkapnya praktik kekerasan terhadap puluhan anak. Hasil penyelidikan kepolisian memastikan 53 dari 103 anak yang pernah dititipkan di sana menjadi korban kekerasan fisik dan verbal.
Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari mantan karyawan daycare tersebut. Saksi merasa terpukul melihat perlakuan tidak manusiawi yang dialami anak-anak, sehingga memutuskan mundur dari pekerjaannya dan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Rizky Adrian, mengungkapkan bahwa korban yang menjadi sasaran kekerasan berada pada rentang usia sangat rentan, yakni mulai dari bayi usia 0-3 bulan hingga balita di bawah 2 tahun. Penyelidikan sementara menunjukkan kekerasan ini diduga sudah berlangsung lama.
Selain kekerasan, polisi menyoroti kondisi penampungan yang sangat tidak layak. Sebanyak 20 anak ditempatkan dalam satu kamar berukuran 3 x 3 meter. Petugas menemukan fakta miris di lapangan, seperti anak yang kaki dan tangannya diikat hingga pembiaran terhadap anak yang sakit. Temuan medis menunjukkan adanya luka lebam, bekas cakaran, hingga bibir terluka. Bahkan, mayoritas korban teridentifikasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, memastikan bahwa daycare Little Aresha beroperasi secara ilegal tanpa izin dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Saat ini, pemerintah fokus pada pemulihan trauma para korban.
“Kami sedang mendata seluruh orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujar Retnaningtyas.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan keadilan bagi para korban. Saat ini, seluruh operasional daycare tersebut telah dihentikan total dengan pemasangan garis polisi di lokasi kejadian.







