Jakarta – Komisi IX DPR kembali menyoroti larangan perdagangan daging kucing dan anjing dalam rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (23/6). Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, meminta aturan itu diberlakukan secara nasional.
Selama ini, menurut Charles, larangan tersebut baru diterapkan DKI Jakarta melalui peraturan gubernur. Ia menilai kebijakan serupa perlu diperluas ke tingkat nasional sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran rabies akibat gigitan hewan.
“Jadi Pak Menkes itu tadi ya, kita buatlah Indonesia bebas rabies dan saya yakin itu sangat bisa. Dan salah satunya menurut saya adalah membuat juga regulasi di tingkat nasional terkait dengan larangan terkait perdagangan daging anjing dan kucing, Pak,” kata Charles.
Politikus PDIP itu juga meminta Indonesia meniru negara-negara lain yang menerapkan pengawasan ketat terhadap penyebaran kucing atau anjing liar. Menurut dia, langkah tersebut akan membuat masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keberadaan hewan-hewan itu.
Charles menilai Indonesia masih tercatat sebagai negara dengan angka rabies yang tinggi. Ia menyebut jumlah korban meninggal dunia setiap tahun mencapai lebih dari 100 kasus.
Sementara di Turki, lanjut dia, angka kematian akibat rabies tidak lebih dari lima kasus per tahun.
“Sedangkan di Indonesia, angka yang meninggal dunia akibat rabies masih terdapat lebih dari 122 di tahun 2024. Angka 2025 saya belum dapat, tetapi ya kurang lebih di atas 100 kemungkinan,” kata Charles.
“Jadi saya berharap Pak Menteri ajak komunikasi Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, agar lebih banyak lagi daerah yang bisa meniru kota Istanbul di Turki,” imbuhnya.
Larangan perdagangan daging anjing dan kucing sebelumnya sempat diusulkan lewat RUU pada 2024. Namun, usulan tersebut kemudian dikeluarkan dari program legislasi nasional di DPR.
Hingga kini, RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing juga tak lagi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 maupun jangka menengah hingga 2029.







