Berita

Komisi III DPR Tegaskan Tak Catut Nama Koalisi Sipil di RUU KUHAP

67
×

Komisi III DPR Tegaskan Tak Catut Nama Koalisi Sipil di RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini
8930388e555740a9a43045e37c89f972.jpg
8930388e555740a9a43045e37c89f972.jpg

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah tudingan koalisi masyarakat sipil yang menyebut pihaknya telah memanipulasi prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bantahan ini disampaikan menyusul klaim koalisi bahwa nama mereka dicatut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang KUHAP.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuding DPR mencatut nama mereka dalam proses rapat Panja RUU KUHAP yang berlangsung pada 12-13 November 2025. Koalisi merasa masukan mereka tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi signifikan setelah dibacakan dalam rapat.

“Enggak ada catut mencatut, kami justru berupaya mengakomodasi masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman pada Senin, 17 November 2025.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, dalam pembahasan RUU KUHAP, DPR bersama pemerintah menyusun tabel klasterisasi substansi. Kolom kiri mencantumkan organisasi atau kelompok yang menyampaikan usul-usul serupa, sementara kolom kanan berisi rumusan draf norma.

“Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok mana pun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” ujarnya.

Habiburokhman mengklaim, sejumlah usulan masyarakat sipil telah diakomodasi dalam naskah RUU KUHAP terbaru yang akan segera disahkan. Salah satunya adalah muatan mengenai hak penyandang disabilitas yang diusulkan oleh Organisasi Penyandang Disabilitas Nasional.

Dia juga menyebut usulan norma terkait pelarangan peliputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan yang diusulkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah diakomodasi. Begitu pula masukan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengenai perluasan objek praperadilan.

“Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” tegas Habiburokhman.

Di sisi lain, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur menegaskan bahwa Komisi III DPR telah memanipulasi prinsip partisipasi publik secara bermakna. Ia menyebut rapat Panja tersebut sebagai “orkestrasi kebohongan” untuk menciptakan kesan bahwa DPR dan pemerintah telah mengakomodasi masukan.

Isnur menambahkan, rapat Panja yang berlangsung pada 12 hingga 13 November 2025 itu mempresentasikan sejumlah pasal yang diklaim sebagai masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil. “Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut ternyata tidak akurat dan bahkan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan,” jelas Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari beragam organisasi, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Koalisi telah menyampaikan berbagai masukan terkait RUU KUHAP melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau penyerahan draf RUU KUHAP tandingan serta dokumen masukan lainnya kepada DPR dan pemerintah. Isnur menyebut praktik ini sebagai “meaningful manipulation” karena memasukkan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil.

Pada Kamis, 13 November 2025, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, RUU KUHAP akan dibawa ke rapat pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Revisi KUHAP ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku sekitar 44 tahun. Revisi ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.