Berita

Komisi III DPR: Polri Tetap di Bawah Kendali Presiden

82
×

Komisi III DPR: Polri Tetap di Bawah Kendali Presiden

Sebarkan artikel ini
f4d786b5f0ff1a83dc8807fabe54566a.jpg
f4d786b5f0ff1a83dc8807fabe54566a.jpg

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah komando Presiden. Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan.

“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan, kami menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Kesimpulan rapat juga menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap menjadi wewenang presiden dengan persetujuan DPR.

Rano Alfath menjelaskan, hal ini selaras dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi III DPR juga mendorong optimalisasi reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi ini mencakup budaya kerja, organisasi, dan kelompok, dengan tujuan menciptakan Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa Kapolri adalah bagian dari kabinet pemerintahan yang diundang dalam rapat kabinet. Peran Kapolri, menurutnya, adalah untuk memberikan informasi terkait situasi nasional dan keamanan dalam negeri, bukan sebagai menteri.

“Ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan,” tegasnya.

Rullyandi menambahkan, penempatan Polri di bawah presiden merupakan amanat reformasi 1998 yang final dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru dianggap sebagai kemunduran bagi semangat reformasi.

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, yang juga hadir sebagai pakar, menjelaskan bahwa lingkungan Polri memiliki tiga budaya yang berkembang: budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok. Upaya reformasi Polri, menurutnya, perlu memahami hal ini.

Adrianus menekankan pentingnya mempertahankan budaya positif dan mengubah budaya negatif yang menghambat struktur Polri.

“Lakukan perubahan budaya kepolisian dengan pertama-tama mengubah ekosistemnya, dalam hal ini fokus saya mengubah ekosistem kelembagaan dan operasional, tata kelola, dengan begitu budaya akan berubah,” pungkas Adrianus.