Jakarta – Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.
Meski terancam hukuman 12 tahun penjara, polisi punya alasan khusus.
Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Richard Lee dinilai kooperatif selama penyidikan.
“Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena penilaian penyidik, hingga saat ini masih kooperatif,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Reonald menambahkan, Richard Lee berjanji akan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan. “Kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan bersedia hadir.”
Faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan. Richard Lee dilaporkan kelelahan saat pemeriksaan dan harus dihentikan pada pertanyaan ke-73 dari 85 pertanyaan.
“Saat mendekati pukul 22.00 WIB, (Richard Lee) merasa kurang enak badan. Tadi dicek tim dokter, memang sudah kelelahan,” kata Reonald.
Pemeriksaan dihentikan tengah malam dan akan dijadwalkan ulang.
Walau tidak ditahan, Richard Lee tetap berstatus tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.













