BeritaPolitik

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Kasus Andrie!

111
×

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Kasus Andrie!

Sebarkan artikel ini
al-araf:-kasus-andrie-harus-ke-pengadilan-umum,-bukan-peradilan-koneksitas-atau-militer
al araf: kasus andrie harus ke pengadilan umum, bukan peradilan koneksitas atau militer

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil menolak penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus, melalui peradilan militer atau koneksitas.

Mereka mendesak agar kasus ini diselesaikan melalui peradilan umum.

Al Araf, aktivis Centra Initiative, menegaskan penolakan tersebut dalam siaran pers, Kamis (23/3/2026).

Centra Initiative adalah bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurutnya, peradilan militer tidak tepat dan sulit memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Peradilan militer dinilai tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil.

“Penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum,” ujar Al Araf.

Ia juga menilai penyelesaian melalui pengadilan koneksitas keliru.

Sebab, semua pelaku adalah anggota militer, sehingga tidak bisa dibawa ke peradilan koneksitas.

“Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anggota militer dan warga sipil,” jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden untuk memerintahkan penegak hukum menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus ini.

Jika ada hambatan hukum, presiden dapat menerbitkan Perppu terkait reformasi peradilan militer.

Koalisi menilai, jika presiden tidak membawa kasus ini ke peradilan umum, sama artinya tidak ada kemauan politik untuk memberi keadilan.

“Kami mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer dan bukan pula koneksitas,” tegas Al Araf.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus ini juga bisa melalui Pengadilan HAM dengan Komnas HAM sebagai penyelidik, karena diduga ada unsur sistematis dan terencana yang melibatkan aparatus negara.