Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelisik perubahan fungsi kawasan hutan di masa lalu. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan proses ini berjalan kooperatif dan transparan.
Klarifikasi ini disampaikan Kemenhut terkait kabar beredar mengenai penggeledahan oleh penyidik Kejagung di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan kehadiran penyidik Kejagung adalah untuk mencocokkan data.
Fokus pencocokan data ini terkait perubahan fungsi kawasan hutan lindung di sejumlah daerah. Perubahan fungsi kawasan hutan ini terjadi bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” ujar Ristianto dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026) malam.
Kemenhut menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ristianto juga mengapresiasi langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan atau forest governance.
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” pungkas Ristianto.
Sebelumnya, video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah petugas berbaju merah dan personel TNI mendorong sebuah kotak, memicu spekulasi tentang penggeledahan di Kantor Kemenhut.







