Jakarta – Perbaikan sistem inti perpajakan (Coretax) telah mencapai 95 persen, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui masih ada sejumlah kendala yang perlu diselesaikan.
Purbaya menjelaskan, sebagian akses sistem masih terikat kontrak dengan konsorsium LG CNS-Qualysoft sebagai vendor.
“Masih ada bagian-bagian yang terikat kontrak dengan pihak LG, di mana kami belum dikasih akses ke sana karena mereka masih mengerjakan itu. Baru Desember dikasih aksesnya ke kami,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Menkeu merinci, perbaikan Coretax dilakukan pada empat lapisan utama, yaitu upper layer, middle layer, programming layer, dan operational layer.
Pada lapisan atas, masalah login dan timeout disebabkan jaringan internet yang belum stabil.
“Status Telkom sudah di-take out, sementara trafik diteruskan via Lintasarta. Jadi yang di depan sudah selesai, yang upper layer,” jelasnya.
Sementara itu, masalah di middle layer berkaitan dengan pengelolaan session dan cookie yang belum optimal. Kemenkeu kini menerapkan content delivery network (CDN) dan firewall untuk memperkuat perlindungan aplikasi.
Pada programming layer, gangguan muncul karena logika pemrograman yang belum sempurna hingga menimbulkan pesan error.
“Sekarang mereka sudah lebih cepat, walaupun masih lambat, tapi mereka sudah kirim orang ke sini. Jadi kami optimalkan perbaikan dengan kendala yang ada, sebagian masih dipegang LG,” kata Purbaya.
Di sisi operasional, beberapa pengguna masih menemui pesan error 500 dan data yang lambat dimuat. Perbaikan tahap itu masih dipelajari lebih lanjut dan terus diuji oleh tim internal.
Purbaya menegaskan, perbaikan Coretax tidak akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tentang biaya Coretax, nggak ada penambahan biaya. Paling nambah biaya bayar gaji staf, itu kan saya jadikan tenaga ahli IT di saya. Gaji biasa, pos pengeluaran biasa, nggak ada yang istimewa,” ujarnya.
Kemenkeu juga mengandalkan sumber daya manusia (SDM) dalam negeri untuk memperkuat sistem perpajakan. Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Perpajakan (PSIAP) dinilai sudah cukup cakap dan hanya perlu diarahkan agar lebih fokus pada pengembangan teknis.







