Berita

Kemenkes Ungkap Alasan Pasien BPJS Menunggu Delapan Jam di RSCM

6
×

Kemenkes Ungkap Alasan Pasien BPJS Menunggu Delapan Jam di RSCM

Sebarkan artikel ini
yurizal-berobat-di-rscm-sebelum-meninggal,-alasan-ia-menunggu-hingga-8-jam-terungkap
yurizal berobat di rscm sebelum meninggal, alasan ia menunggu hingga 8 jam terungkap

Jakarta – Kementerian Kesehatan menyatakan keterlambatan penanganan pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) disebabkan oleh terbatasnya ketersediaan ruang High Care Unit (HCU).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa RSCM sebagai pusat rujukan nasional kerap terkendala kapasitas penuh.

Ia menegaskan durasi tunggu selama delapan jam yang dialami pasien sangat bergantung pada ketersediaan ruang perawatan saat itu.

Azhar menambahkan, almarhum pasien yang sempat viral tersebut menderita penyakit disertai keganasan dan pihak keluarga telah memahami kondisi medis yang dialami.

Kasus ini mencuat setelah unggahan mengenai lamanya waktu tunggu di rumah sakit memicu komentar negatif dari sejumlah tenaga kesehatan di media sosial.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengecam keras tindakan tenaga kesehatan yang dianggap tidak memiliki empati terhadap pasien tersebut.

Budi menekankan bahwa tenaga kesehatan sebagai pelayan masyarakat wajib menjaga etika dan bersikap humanis, terutama saat berhadapan dengan pasien yang membutuhkan pertolongan.

Menanggapi fenomena tersebut, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) kini tengah menginvestigasi 10 tenaga medis yang diduga melontarkan komentar nir-empati di media sosial.

Anggota Pimpinan KKI, dr. Mohammad Syahril, menyebut para terduga pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari PNS, dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS), hingga tenaga kesehatan swasta.

Investigasi dilakukan secara kolaboratif bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, dan fasilitas kesehatan terkait.

Pihaknya akan menentukan apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau ranah hukum.

Syahril menambahkan, jumlah tenaga kesehatan yang diperiksa berpotensi bertambah seiring berjalannya proses pendalaman.

Sanksi bagi pelanggar akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, mulai dari teguran tertulis hingga kewajiban mengikuti kembali pendidikan etika profesi.