Jakarta – Kekasih aktor Ammar Zoni, dokter Kamelia, mengungkap adanya kejanggalan dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang kembali menjerat sang aktor. Ia menegaskan, Ammar tidak memiliki hubungan apa pun dengan lima tersangka lain yang turut diamankan dalam kasus tersebut.
“Dia (Ammar) sama sekali enggak kenal dengan tersangka lain,” ujar dokter Kamelia kepada awak media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Menurut Kamelia, peristiwa awal ini sebenarnya terjadi pada Januari 2025. Saat itu, salah satu dari lima tersangka menyebut narkoba yang mereka miliki berasal dari kamar Ammar. Namun, hasil penggeledahan di kamar Ammar justru tidak menemukan barang bukti apa pun.
“Pas digeledah di kamarnya Bang Ammar, enggak ditemukan apa-apa,” katanya. Kamelia juga mengungkap bahwa para tersangka akhirnya mengaku tidak membeli barang terlarang dari Ammar, melainkan dari seseorang berinisial A.
Keluarga Ammar merasa ada kejanggalan besar dalam proses hukum sang aktor. Terlebih, kasus tersebut baru kembali diangkat menjelang waktu kebebasan Ammar pada Desember 2025. “Banyak kejanggalan, kenapa mau bebas baru dinaikkan lagi,” ujar Kamelia.
Sebelumnya, Ammar Zoni melalui surat tulisan tangannya telah membantah keras menjadi pengedar narkoba. Ia meyakini kebenaran akan terungkap pada waktunya.
“Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar. Saya bukan pengedar! Saya hanyalah seorang publik figur yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang,” tulis Ammar dalam surat tersebut.
Pernyataan Kamelia ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan. Ammar menjadi salah satu dari enam warga binaan kategori high risk yang dipindahkan pada Kamis (16/10/2025) setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba.
Langkah ini diambil sebagai bukti keseriusan pihak berwenang dalam menindak siapa pun yang terlibat peredaran narkoba. Ammar dan rekan-rekannya ditempatkan di lapas tersebut untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan maksimal.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, total sudah lebih dari 1.500 warga binaan kategori high risk dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini bertujuan melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan lainnya.
Proses pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan, anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.







