Jakarta – Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi putusan bersalah terhadap Zarof Ricar. Langkah ini ditempuh setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Zarof.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Jumat, 14 November 2025.
Penolakan oleh hakim kasasi atas kasus ini secara otomatis menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya. Zarof Ricar, terdakwa kasus suap dan gratifikasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat vonis Zarof Ricar dari yang semula 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan barang bukti berupa uang sejumlah Rp915 miliar dan 51 kg emas tetap dirampas untuk negara.
Putusan tersebut berbeda dengan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Saat itu, Majelis Hakim memutuskan agar sebagian uang sitaan, yakni senilai Rp8,8 miliar, dikembalikan kepada Zarof.
Menurut Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti kala itu, harta tersebut diperoleh dari hasil yang sah. “Berdasarkan laporan SPT harta kekayaan terdakwa sebesar Rp8.819.909.790,00 dianggap sebagai harta yang sah sehingga harus dikembalikan,” ujarnya.







