Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Jaksa Iwan Ginting untuk mengajukan banding. Iwan keberatan atas pencopotan jabatannya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penilapan uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
Saat ini, Iwan Ginting dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pencopotan ini merupakan langkah cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang bermasalah. “Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” kata Anang di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurut Anang, keputusan pencopotan itu diambil karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh Iwan Ginting. “Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan Iwan Ginting dalam kasus penilapan itu terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Nama Iwan Ginting disebutkan dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
Iwan Ginting disebut menerima uang Rp 500 juta, yang merupakan hasil dari barang bukti yang ditilap Azam. Penyerahan uang itu dilakukan oleh Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto pada 25 Desember 2023.
Dalam perkara penilapan tersebut, Azam telah dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Azam terbukti memperoleh uang gratifikasi dengan cara meminta “uang pengertian” total Rp 11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Azam menerima Rp 3 miliar dari Bonifasius, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp 200 juta dari Brian.
Selain Iwan Ginting, Kejaksaan Agung juga mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro. Anang Supriatna menyatakan bahwa Hendri juga dibebastugaskan sebagai jaksa dan akan bekerja di bagian tata usaha selama setahun. “Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Anang pada Kamis, 1 Oktober 2025.
Pencopotan Hendri merupakan imbas keterlibatannya dalam skandal penilapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit oleh jaksa Azam. Saat ini, kursi Kajari Jakarta Barat untuk sementara diisi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Haryoko Ari Prabowo. “Dua minggu lalu,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi penunjukkannya sebagai Plt Kajari Jakarta Barat, Selasa, 30 Juli 2025.
Sama seperti Iwan Ginting, Hendri juga diduga menerima uang dari Azam sekitar Rp 500 juta. Penyerahan uang itu dititipkan melalui pejabat setingkat Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2023.
Berdasarkan surat dakwaan, Azam membagikan uang hasil penilapan itu kepada sejumlah pihak. Tercatat mantan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting menerima Rp 500 juta, Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta, mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto Rp 450 juta, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta. Menurut Anang, para jaksa yang menerima uang itu juga sudah mendapat sanksi.
Dari total uang yang ditilap Azam, sebagian besar diberikan kepada istrinya, Tiara Andini, senilai Rp 8 miliar. Kemudian, kepada kakak Azam sebesar Rp 200 juta, dan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 1,1 miliar.







