Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, telah dinyatakan sehat.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin kemarin.
“Menurut informasi dari jaksa penuntut umum, berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa beraktivitas kembali,” ujarnya.
Namun, Anang belum bisa memastikan kehadiran Nadiem di persidangan hari ini, Selasa 23 Desember.
“Nanti kita lihat perkembangan,” imbuhnya.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka sebelumnya ditunda.
Penundaan dilakukan karena Nadiem dalam kondisi sakit.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan sidang ditunda hingga Selasa, 23 Desember 2025, saat pembacaan surat dakwaan.
Jaksa penuntut umum, Roy Riady, menjelaskan bahwa Nadiem baru saja menjalani operasi sehingga tidak dapat hadir.













