Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
Pencopotan Eddy tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung tertanggal 24 November 2025.
Eddy digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebelumnya, KPK menyegel rumah Eddy saat penangkapan pihak terduga dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi.
Namun, belum ada kepastian status Eddy dalam kasus ini.
Selain Eddy, Kejagung juga mencopot Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Albertinus digantikan Budi Triono yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Albertinus ditangkap KPK atas dugaan korupsi terkait pemerasan dalam penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
KPK menyebut Albertinus diduga menerima Rp1,5 miliar dari hasil pemerasan dan pemotongan anggaran.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Selain Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi, Kejagung juga memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba.
Posisi tersebut diisi Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Afrillyanna Purba mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.
Kejagung sebelumnya menetapkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan.













