News

Kegagalan Umrah dan Uang Raib, Negara Perlu Hadir Atasi Hanania Travel

14
×

Kegagalan Umrah dan Uang Raib, Negara Perlu Hadir Atasi Hanania Travel

Sebarkan artikel ini
71347706f95f443d1f256feea4a500c9.jpg
71347706f95f443d1f256feea4a500c9.jpg

Jakarta – Kasus gagal berangkat yang menimpa ribuan jemaah umrah dari Hanania Travel menyisakan persoalan mendalam terkait perlindungan konsumen di sektor perjalanan ibadah. Sebanyak lebih dari seribu orang telah menyetorkan dana pelunasan, bahkan sebagian calon jemaah telah berpamitan kepada keluarga, namun keberangkatan ke tanah suci tidak kunjung terealisasi.

Total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai angka Rp60 miliar. Ironisnya, dana yang dititipkan dengan penuh kepercayaan tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh pihak perusahaan untuk membayar jasa influencer guna memoles citra bisnis mereka.

Peristiwa ini kembali menyoroti pola berulang dalam penanganan kasus biro perjalanan umrah di Indonesia. Hingga saat ini, siklus yang sering terjadi adalah pelaku ditangkap, korban menuntut ganti rugi, pemerintah menyatakan keprihatinan, dan kemudian kasus tersebut perlahan senyap tanpa perbaikan sistemik yang berarti.

Secara hukum, setiap jemaah yang mendaftar diikat oleh kontrak yang memuat klausul hak, kewajiban, harga, hingga aturan keadaan kahar atau force majeure. Jika terjadi kegagalan pemenuhan janji, jalur penyelesaian yang umum ditempuh adalah gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata atau pelaporan pidana atas dugaan penipuan.

Sebagian kalangan berargumen bahwa negara tidak perlu mencampuri urusan bisnis yang bersifat privat tersebut. Namun, penyelenggaraan umrah bukanlah pasar bebas murni karena adanya intervensi regulasi melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Negara mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mengantongi izin resmi. Kewajiban ini secara otomatis menempatkan negara dalam posisi sebagai perancang jalur yang harus ditempuh oleh jutaan calon jemaah.

Oleh karena itu, kehadiran negara bukan sekadar intervensi, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan tersebut. Negara memikul kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap PPIU yang diberikan izin beroperasi benar-benar aman dan layak bagi masyarakat.

Saat ini, persyaratan administratif bagi PPIU memang terlihat ketat di atas kertas, mulai dari kewajiban laporan keuangan yang diaudit akuntan publik hingga penyetoran bank garansi. Masalah muncul karena pengawasan negara cenderung hanya fokus pada pintu masuk atau saat izin pertama kali diterbitkan.

Setelah perusahaan beroperasi dan menghimpun dana jemaah dalam jumlah besar, pengawasan negara dirasa kurang maksimal. Tidak ada mekanisme rutin yang memantau kesehatan keuangan perusahaan, sehingga tidak ada instrumen yang mendeteksi dini ketika dana jemaah mulai dialihkan untuk kepentingan di luar perjalanan ibadah, seperti biaya promosi.

Solusi untuk mengatasi celah ini dapat diintegrasikan ke dalam regulasi turunan UU No. 14 Tahun 2025. Pertama, pemerintah perlu memberlakukan audit kepatuhan finansial secara berkala terhadap seluruh PPIU yang aktif, mengingat dana jemaah diklasifikasikan sebagai uang publik.

Kedua, pemerintah harus memiliki kewenangan untuk membekukan izin operasional secara preventif saat terdeteksi tanda-tanda gagal bayar. Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum administrasi yang mengedepankan ketepatan waktu tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Kehadiran negara yang lebih proaktif diharapkan mampu memutus mata rantai penipuan serupa. Dengan adanya pembaruan melalui UU No. 14 Tahun 2025, efektivitas regulasi turunan akan menjadi penentu apakah celah pengawasan dapat ditutup atau kasus serupa akan terus berulang di masa depan.