Padang – Keluarga korban kecelakaan kereta api yang menewaskan dua siswa SMAN 10 Padang berpeluang menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Peluang gugatan ini muncul setelah insiden tragis yang menimpa minibus berisi tujuh pelajar di perlintasan kereta api Jati Koto Panjang, Padang Timur.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil, menilai KAI lalai dalam mengoptimalkan fungsi palang pintu perlintasan.
“Menurut saya PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat digugat secara perdata oleh keluarga korban,” ujar Elwi, Jumat (22/8/2025).
Elwi menjelaskan, gugatan perdata dapat diajukan atas dasar kelalaian KAI tidak memasang palang pintu di perlintasan.
Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum atau “Onrechtmatige overheid daad” yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Keluarga korban berhak menuntut ganti rugi materiel, seperti kerusakan kendaraan dan biaya perawatan, serta immateriel, yakni penderitaan batin.
“Kerugian yang diderita adalah kerugian immateriel yang dapat dinilai atau dikuantifisir menjadi kerugian materiel,” tegasnya.
Sebelumnya, minibus Honda Brio yang mengangkut tujuh pelajar SMAN 10 Padang ditabrak kereta api jurusan BIM pada Kamis (21/8/2025) siang.
Akibatnya, dua penumpang, Nabila Khairunisa dan Alya Azzura, meninggal dunia. Lima lainnya mengalami luka-luka. Mobil tersebut terseret sejauh 10 meter.







