Berita

Kapolri Diminta Tindaklanjuti Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

153
×

Kapolri Diminta Tindaklanjuti Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini
para-akademisi-desak-polri-taati-mk,-mundur-dari-rangkap-jabatan-atau-pensiun
para akademisi desak polri taati mk, mundur dari rangkap jabatan atau pensiun

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri rangkap jabatan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Desakan ini datang dari kalangan akademisi hukum. Mereka meminta polisi yang kini menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri untuk memilih pensiun atau mengundurkan diri.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil di lembaga atau kementerian.

Yance Arizona, pengajar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Gadjah Mada (UGM), menjelaskan putusan MK memberikan dua opsi bagi anggota Polri yang saat ini menjabat posisi sipil.

“Seharusnya Polri mengirimkan surat kepada seluruh anggotanya untuk menyampaikan putusan MK itu,” kata Yance, Kamis (20/11/2025).

Opsi tersebut adalah tetap berada di jabatan sipil dengan pensiun dini dari Polri, atau kembali ke institusi Polri dengan melepaskan jabatan sipilnya.

Menurut Yance, putusan MK ini berlaku untuk kasus saat ini. Polri dapat segera mengevaluasi anggotanya yang menduduki jabatan sipil.

“Kalau masih mau menjadi anggota Polri, maka Mabes Polri harus menarik mereka dari jabatan sipilnya,” tegas Yance.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah diundangkan pada Senin, 17 November 2025. Putusan ini menyatakan Pasal 28 UU Polri Nomor 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan anggota kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.