Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan perusahaan kripto asal Inggris, Finalto International Limited. Kerugian akibat aksi kejahatan siber ini mencapai Rp6,6 miliar.
Polisi menangkap HS, seorang pria asal Bandung, Jawa Barat, sebagai pelaku utama.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menjelaskan modus operandi pelaku. HS memanipulasi pembelian aset kripto pada platform Markets.com.
“Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000,” ujar Kombes Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
Andri menambahkan, pelaku memanfaatkan celah kerentanan sistem pada fitur jual beli.
HS, yang berprofesi sebagai distributor aksesoris komputer dan mengenal kripto sejak 2017, membuat empat akun fiktif. Data E-KTP untuk pembuatan akun diperoleh dari website opensea.
Aksi pembobolan ini dilakukan pada Senin (15/9).
Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi. Di antaranya, laptop, handphone, cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp4,4 miliar), kartu ATM Prioritas, CPU, dan sebuah ruko di Bandung.
Kini, HS harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU TPPU.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti HS adalah 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.








