Tual – Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dan Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol Irfan mendatangi rumah duka AT (14), Jumat (20/2).
AT adalah siswa MTsN yang tewas dianiaya anggota Brimob Bripda MS.
Rombongan diterima keluarga korban di Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Kota Tual, Maluku.
Kapolres Tual menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga mendiang AT.
Asmoro berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Ia berharap keluarga korban percaya dan menyerahkan semuanya kepada kepolisian.
Asmoro dan Irfan terlihat berjabat tangan dan berpelukan dengan keluarga korban.
Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, meminta Bripda MS dihukum seberat-beratnya sambil menangis.
Rijik juga meminta kasus ini diusut secara terbuka dan transparan. Ia khawatir jika penanganan lambat, akan memicu masalah baru.
“Saya selaku orang tua dengan masalah ini harus diberlakukan seadil-adilnya, saya cuma takut ada masalah baru yang timbul, takut pihak keluarga mengambil tindakan di luar pikiran,” ucapnya.
Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2) malam.
Ia melakukan penganiayaan terhadap AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, hingga meninggal dunia pada Kamis (19/2) pagi.
Bripda MS langsung ditahan di Rutan Polres Tual.
Asmoro mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan.
Barang bukti tersebut meliputi helm taktis, sepeda motor, dan peralatan yang ada di helm.
“Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan,” ujar Asmoro dalam konferensi pers, Sabtu (21/2).
Pihaknya berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku terkait hukuman Bripda MS.
Bripda MS diproses pidana dan kode etik.
Status Bripda MS dinaikkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan 14 saksi. Saksi berasal dari keluarga korban dan anggota Brimob di lokasi.
Bripda MS dijerat pasal 35 JUNTO pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Bripda MS juga dijerat pasal 474 ayat 3 tindak pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.












