Berita

Kabinet Prabowo Tercoreng, Anggota Jadi Tersangka Korupsi Belum Setahun Menjabat

76
×

Kabinet Prabowo Tercoreng, Anggota Jadi Tersangka Korupsi Belum Setahun Menjabat

Sebarkan artikel ini
3a11392f3bd9ed1c70e7f7bee703bf94.jpg
3a11392f3bd9ed1c70e7f7bee703bf94.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, hari yang sama dengan pemecatannya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Noel diringkus tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ia diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Dana tersebut merupakan hasil pemerasan terkait penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dilakukan oleh 13 anak buahnya. Praktik pemerasan itu berupa pungutan Rp 6 juta kepada para buruh untuk mengurus sertifikat, padahal biaya seharusnya hanya Rp 300 ribu.

Perbuatan lancung Noel ini mencoreng Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ini merupakan kasus korupsi pertama yang melibatkan anggota kabinet Prabowo, tercatat di bulan kesepuluh pemerintahannya yang baru bergulir sejak Oktober 2024.

Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, menilai skandal korupsi di kabinet ini menjadi yang paling cepat terjadi jika dibandingkan dengan periode pemerintahan sebelumnya. Ia mencontohkan era Joko Widodo, di mana kasus korupsi oleh anggota kabinet terjadi pada tahun keempat dengan Idrus Marham sebagai Menteri Sosial. Sementara di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus serupa baru terjadi di periode kedua kepemimpinannya, yaitu Bachtiar Chamsah.

Meski perbandingan kecepatan kasus korupsi tidak selalu linear dengan tindakan penyelewengan yang terjadi, Herdiansyah meyakini kasus Noel ini secara jelas menggambarkan kesalahan Prabowo dalam menyusun roda pemerintahan. “Sedari awal kita sudah mengkritik proses pengangkatan menteri-menterinya yang memang tidak memiliki perisasi antikorupsi,” ujar Herdiansyah saat dihubungi pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Menurut Herdiansyah, penunjukan menteri di Kabinet Merah Putih sejak awal tampak lebih banyak mengakomodasi kepentingan politik dibandingkan mempertimbangkan latar belakang individu. Ia membandingkan proses penunjukan anggota kabinet yang dilakukan oleh Prabowo dengan era Jokowi. “Jokowi waktu itu meminta KPK memberikan daftar dari calon nama yang diberikan lampu merah,” jelasnya.

Berbeda dengan Jokowi, Herdiansyah menyebut Prabowo tidak melakukan langkah-langkah preventif antikorupsi semacam itu. “Prabowo lebih mempertimbangkan pendukung-pendukungnya. Maka itu akan sangat mudah terpapar tindak pidana korupsi,” katanya.

Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Prabowo menyampaikan bahwa ia menghormati KPK untuk melakukan seluruh proses hukum. Bagi Prabowo, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi menteri-menteri Kabinet Merah Putih.

Prabowo, kata Prasetyo, berpesan agar anak buahnya menjauhi praktik korupsi. Ia pun meminta para menteri bekerja keras melawan korupsi. “Semua harus bekerja keras memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tegas Prasetyo, Jumat.