EcozonePolitik

Jokowi Buka Pintu Maaf, Proses Hukum Ijazah Palsu Berlanjut

144
×

Jokowi Buka Pintu Maaf, Proses Hukum Ijazah Palsu Berlanjut

Sebarkan artikel ini
gaspol!-jokowi-makin-kenceng-ke-kubu-roy-suryo-cs
gaspol! jokowi makin kenceng ke kubu roy suryo cs

Solo – Presiden Jokowi membuka peluang untuk memaafkan pihak-pihak yang dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu.

Namun, Jokowi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.

Hal itu disampaikan Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12).

“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ditanya siapa saja yang akan dimaafkan, Jokowi menjawab singkat, “Ya nantilah, nantilah, nanti ya.”

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka juga dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis.