BeritaEcozonePolitik

JK Teken Petisi, Desak Penyelesaian Adil Sengketa Hotel Sultan

70
×

JK Teken Petisi, Desak Penyelesaian Adil Sengketa Hotel Sultan

Sebarkan artikel ini
teken-petisi,-jk-minta-sengketa-hotel-sultan-diselesaikan-secara-adil
teken petisi, jk minta sengketa hotel sultan diselesaikan secara adil

Jakarta – Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, teken petisi ‘Tolak Perampasan Hotel Sultan’.

Aksi ini merupakan buntut sengketa lahan antara Hotel Sultan dan GBK.

JK menilai sengketa ini bukan sekadar soal aset. Tapi juga soal kepastian hukum dan keadilan.

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa harus adil dan lewat dialog. Bukan dengan cara sepihak.

“Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak,” kata JK saat peluncuran petisi, Rabu (1/4).

JK mengingatkan, penyelesaian sengketa yang tidak adil bisa berdampak luas. Terutama pada kepercayaan publik dan dunia usaha.

“Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha,” jelasnya.

Sejumlah tokoh lain ikut tanda tangan petisi. Di antaranya Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, dan Hamdan Zoelva.

Hamdan, kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan petisi ini bukan untuk memperpanjang konflik. Tapi agar ada ruang dialog dengan pemerintah.

“Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” tuturnya.

Ada lima poin utama dalam petisi:

  1. Menolak perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan.
  2. Menolak pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum.
  3. Menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum.
  4. Menegaskan pengambilalihan oleh negara wajib melalui mekanisme hukum dengan ganti rugi.
  5. Menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan pencocokan data objek sengketa.

Ini tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan, Senin (16/3).

Pencocokan data ini dihadiri oleh PN Jakpus, Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK, Kementerian ATR/BPN, hingga kepolisian.