BeritaPemerintahanPolitik

KPK Sebut Presiden-Wapres jadi Teladan, Lapor Harta Kekayaan Tepat Waktu

75
×

KPK Sebut Presiden-Wapres jadi Teladan, Lapor Harta Kekayaan Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
kpk-sebut-presiden-wapres-jadi-teladan-bagi-pejabat,-lapor-harta-kekayaan-tepat-waktu
kpk sebut presiden wapres jadi teladan bagi pejabat, lapor harta kekayaan tepat waktu

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan LHKPN periodik tahun 2025. Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan tepat waktu. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (1/4/2026).

Masyarakat dapat mengakses LHKPN tersebut melalui laman elhkpn.kpk.go.id setelah dipublikasikan.

KPK menilai pelaporan tepat waktu ini sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara.

“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” ujar Budi.

Saat ini, LHKPN Presiden masih dalam proses publikasi.

Sementara LHKPN Wapres sudah terpublikasi, dengan total kekayaan sekitar Rp27,9 miliar.

Sebelumnya, KPK mengingatkan penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN periodik tahun 2025 paling lambat 31 Maret 2026.

“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” kata Budi, Senin (30/3/2026).

KPK juga meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif memantau pelaporan LHKPN di lingkungannya.

KPK siap memberikan layanan pendampingan melalui laman elhkpn@kpk.go.id atau pusat panggilan KPK 198.