Berita

Jenazah Korban Pengeroyokan Oknum Polisi Kalibata Dipulangkan ke NTT

60
×

Jenazah Korban Pengeroyokan Oknum Polisi Kalibata Dipulangkan ke NTT

Sebarkan artikel ini
ec7012aa9c807eeecd54e35767107abd.jpg
ec7012aa9c807eeecd54e35767107abd.jpg

Jakarta – Enam anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Nofergo Aryanto Tanu (32), di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Insiden fatal yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, ini menyeret personel aktif Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Jumat malam, 12 Desember 2025. Keenam tersangka berinisial IAM, JLA, RGW, IAB, BN, dan AM.

Penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan diterapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selain proses pidana, keenam anggota Polri tersebut juga akan menghadapi sidang etik pada Rabu, 17 Desember 2025. Trunoyudo menyatakan, penyidik telah mengantongi bukti yang kuat untuk dugaan pelanggaran kode etik Polri, sebagaimana diputuskan dalam gelar perkara pada Jumat malam.

Peristiwa nahas itu bermula ketika Miklon dan Nofergo menghentikan seorang pengendara sepeda motor di seberang Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB. Tak lama berselang, beberapa orang turun dari sebuah mobil dan langsung mengeroyok kedua korban hingga meninggal dunia. Para pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah insiden pengeroyokan, pada Kamis malam, sekelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi. Massa tersebut membakar sejumlah warung serta merusak kendaraan roda dua dan roda empat milik warga di sekitar tempat kejadian perkara.

Sementara itu, jenazah Miklon Edisafat Tanone dan Nofergo Aryanto Tanu tiba di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025, sekitar pukul 05.42 Wita. Kepolisian memastikan pelayanan dan pengamanan maksimal dalam rangkaian pemulangan kedua jenazah.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, mengatakan jajaran Polda NTT hadir untuk memastikan proses penjemputan, pengawalan, hingga penyerahan jenazah kepada keluarga berjalan aman dan penuh empati.

Petugas memberangkatkan kedua jenazah dari bandara ke rumah duka masing-masing dengan pengawalan kepolisian. Jenazah Nofergo dibawa ke Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, sedangkan jenazah Miklon diantar ke Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Henry menambahkan, keluarga korban sempat menolak pengawalan kepolisian. Namun, setelah dilakukan pendekatan, keluarga bersedia menggunakan ambulans Polri dengan pengawalan Satlantas Polresta Kupang Kota. Seluruh rangkaian pengawalan berakhir sekitar pukul 10.30 Wita dalam situasi aman dan kondusif.