Berita

Jawa Tengah Tetapkan UMP/UMK 2026 Serentak Akhir Desember

102
×

Jawa Tengah Tetapkan UMP/UMK 2026 Serentak Akhir Desember

Sebarkan artikel ini
ump-dan-umk-jawa-tengah-2026-ditetapkan-serentak-24-desember
ump dan umk jawa tengah 2026 ditetapkan serentak 24 desember

Semarang – Pekerja di Jawa Tengah dapat bernapas lega. UMP dan UMK 2026 di seluruh wilayah Jawa Tengah akan diumumkan serentak pada 24 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, memastikan hal tersebut pada Kamis (18/12/2025).

Penetapan serentak juga berlaku untuk UMSP dan UMSK.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, akan menjadi penentu utama dalam penetapan upah minimum ini.

Keputusan ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan saat sosialisasi kebijakan upah minimum 2026.

“Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden,” ujar Ahmad Aziz, “meski penomorannya masih berproses.”

Formula perhitungan upah minimum 2026 masih akan mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.

Rumusnya adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.

Rentang indeks alfa dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.

Nilai alfa akan dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Nilai alfa itu menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan,” tegas Aziz.

Proses penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian direkomendasikan kepada gubernur.

Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK diawali pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Dewan Pengupahan akan menampung usulan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, organisasi pengusaha, pakar, dan akademisi.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis, 18 Desember 2025.

Terkait upah minimum sektoral, belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026.