Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak pleidoi Laras Faizati Khairunnisa.
Mantan pegawai AIPA itu terjerat kasus dugaan penghasutan.
Jaksa tetap pada tuntutan satu tahun penjara.
Menurut jaksa, Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 161 ayat 1 KUHP.
“Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: (1). Menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
“(2). Mengabulkan seluruh tuntutan Penuntut Umum yang termuat dalam surat tuntutan,” sambung jaksa.
Jaksa menilai Laras terbukti menyiarkan tulisan yang menghasut untuk melakukan pidana, menentang penguasa dengan kekerasan.
Tujuannya agar isi hasutan diketahui umum.
Tindak pidana itu diduga terjadi pada 29 Agustus 2025, saat demonstrasi besar-besaran berujung kerusuhan.
Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah unggahan ulang video dengan tambahan kalimat bernada kasar terhadap kepolisian.
Dalam pembelaannya, Senin (5/1), Laras mengatakan unggahannya di Instagram didasari rasa kecewa, sedih, marah, resah, dan tidak aman.
Laras menyebut postingannya sebagai bentuk ekspresi rakyat.
Ia mempertanyakan mengapa kritik rakyat justru dianggap kriminal.
“Yang terlintas di pikiran saya di tanggal 28 sampai 29 Agustus 2025 ketika membuat empat postingan tersebut adalah saya merasa sangat kecewa, sedih, marah, resah, tidak aman, dan juga terkhianati oleh instansi kepolisian dengan tragedi terbunuhnya almarhum Affan Kurniawan di tangan mereka,” kata Laras.
“Jika ekspresi, suara, perasaan, opini, kritik, kekecewaan, kesedihan, dan tuntutan kami dianggap kriminal, maka apa arti kami, arti saya sebagai seorang manusia, sebagai seorang rakyat?” lanjut Laras.
Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.







