Jakarta – Industri aset kripto terus berkembang dan berkontribusi pada penerimaan negara.
Sejak pajak kripto diterapkan pada 2022 hingga Februari 2026, penerimaan negara dari aset kripto mencapai Rp 1,96 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan hal ini dalam acara Pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Adi Budiarso mengatakan pengembangan industri aset kripto berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan penerimaan pajak aset kripto tahun 2025 mencapai Rp 796,73 miliar.
Rincian penerimaan Rp 1,96 triliun berasal dari:
* 2022: Rp 246,54 miliar
* 2023: Rp 220,89 miliar
* 2024: Rp 620,38 miliar
* 2025: Rp 796,73 miliar
* Hingga Februari 2026: Rp 84,7 miliar
Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,31 miliar.
Pajak kripto mulai berlaku di Indonesia per 1 Mei 2022 sebagai objek PPN.
Keuntungan dari transaksi perdagangan aset digital dikenakan PPh.
OJK mencatat jumlah investor kripto pada Februari 2026 mencapai 21,07 juta.
Angka ini meningkat 370 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya (20,70 juta).
Kapitalisasi pasar transaksi kripto pada Februari 2026 tercatat Rp 23,59 triliun.
Nilai ini lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 27,35 triliun.
Adi menambahkan, penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen penting untuk keberlanjutan ekosistem kripto.







