Jenewa – Kabar baik datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Seorang diplomat Indonesia terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk tahun 2026.
Sidharto Reza Suryodipuro, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, akan mengemban amanah sebagai Presiden ke-20 lembaga yang berpusat di Jenewa tersebut.
Penunjukan ini menjadi catatan sejarah tersendiri bagi Indonesia, karena merupakan kali pertama wakilnya dipercaya memimpin dewan HAM PBB.
Sesuai aturan, presiden Dewan HAM PBB menjabat selama satu tahun dan dipilih oleh 47 negara anggota.
Dubes Sidharto menjadi satu-satunya kandidat dari kelompok Asia-Pasifik yang kemudian mengusulkannya sebagai pemimpin dewan. Negara anggota lain dari blok regional tersebut termasuk Cina, Jepang, dan Korea Selatan.
Sidharto akan menggantikan Duta Besar Jurg Lauber dari Swiss, yang menjabat sebagai Presiden tahun lalu.
Indonesia dijadwalkan memimpin tiga sesi Dewan HAM PBB mulai akhir Februari, Juni, dan September.
Tugas penting lainnya adalah mengawasi peninjauan catatan hak asasi manusia para Anggota Dewan melalui prosedur Tinjauan Berkala Universal.
Usai pengukuhannya, Sidharto menegaskan komitmen Indonesia sebagai pendukung kuat Dewan HAM PBB sejak awal berdiri 20 tahun lalu, termasuk pendahulu forum Jenewa, Komisi Hak Asasi Manusia.
“Keputusan kami untuk maju berakar pada konstitusi Indonesia 1945, dan selaras dengan tujuan dan prinsip Piagam PBB yang mewajibkan Indonesia untuk berkontribusi pada perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial,” ujarnya di hadapan para delegasi.
Selain Sidharto, delegasi juga menyetujui pengangkatan Duta Besar Marcelo Vázquez Bermúdez dari Ekuador sebagai Wakil Presiden Dewan untuk 2026.
Namun, pencalonan Bermúdez tidak didukung oleh Bolivia dan Kuba.
Perwakilan Kolombia, María Juliana Tenorio Quintero, menyoroti latar belakang geopolitik yang tegang saat ini, dalam konteks “krisis global yang mendalam.”
Quintero mendesak semua delegasi untuk memastikan “kepatuhan mutlak” terhadap hukum hak asasi manusia. “Kita harus bertindak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional, hukum humaniter internasional, dan hukum internasional secara keseluruhan,” tegasnya.







