Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mendapati 294 warga negara asing (WNA) terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Temuan ini merupakan hasil operasi pengawasan serentak bertajuk Wira Waspada yang digelar di seluruh Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan operasi Wira Waspada menyasar 2.098 titik pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, 294 WNA terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Yuldi, Sabtu (19/7/2025).
Sebanyak 2.022 WNA diperiksa dalam operasi yang berlangsung pada 15-17 Juli 2025 tersebut.
Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat China (RRC), dengan jumlah 1.143 orang.
WNA asal Korea Selatan menyusul dengan 156 orang, Jepang (81 orang), India (74 orang), dan Malaysia (71 orang).
Kemudian, Filipina (60 orang), Amerika Serikat (46 orang), Thailand (39 orang), Belanda (29 orang), dan Yaman (28 orang).
Dari total WNA yang diperiksa, 1.581 orang memegang izin tinggal terbatas, sementara 326 orang menggunakan izin tinggal kunjungan.
Sisanya terdiri dari pemegang izin tinggal tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA tanpa izin tinggal (16 orang).
Pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan 148 kasus.
Selain itu, 34 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.







