Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim,” ujar Anang, Minggu (20/7).
Anang menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Namun, besaran denda yang dijatuhkan sama dengan tuntutan.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (18/7).
Majelis hakim menilai Tom Lembong lebih mengutamakan ekonomi kapitalis daripada sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila dalam kebijakan impor gula.
Selain itu, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta tidak adil dalam pengendalian stabilitas harga gula.
Hal yang memberatkan lainnya, Tom Lembong dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan gula dengan harga stabil dan terjangkau.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan, yaitu Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan, dan tidak mempersulit persidangan.
“Selain itu, telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” kata Hakim Ketua.







