Jakarta – Imigrasi amankan ratusan warga negara asing (WNA) di wilayah Jabodetabek. Operasi Wirawaspada menjaring 196 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Operasi ini digelar selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Oktober 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Yuldi Yusman, mengungkapkan penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan.
“Dari 229 WNA yang diperiksa, 99 kasus atau sekitar 43,2% melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Yuldi, Rabu (8/10/2025).
Selain itu, petugas juga mendapati 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
Dari total WNA yang terjaring, 203 orang adalah laki-laki dan 26 orang perempuan.
Warga negara Nigeria mendominasi dengan 82 orang, disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat penangkapan terbanyak, yakni 65 orang. Kemudian diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).
Yuldi menegaskan Operasi Wirawaspada adalah bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Indonesia.
Sebelumnya, operasi serupa juga telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah. Sementara di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Pada Juli 2025, Operasi Wira Waspada Serentak memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.
“Pengawasan ini memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia,” tegas Yuldi.
“Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan.”







