Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan praperadilan. Langkah ini menyusul penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.
“Praperadilan masih akan dibicarakan dengan keluarga,” ujar Hotman dalam konferensi pers di salah satu kafe di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 8 September 2025. Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025, dan langsung ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung menuding Nadiem bersama pihak Google dan empat tersangka lainnya telah melakukan persekongkolan dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi di Kemendikbudristek. Dugaan korupsi ini mengarah pada spesifikasi tertentu, yakni Chromebook, produk buatan Google.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, Nadiem pada Februari dan Maret 2020 melakukan pertemuan beberapa kali dengan perwakilan Google.
Hasil pertemuan tersebut, disepakatilah ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dipilih sebagai proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Sementara arahan Nadiem untuk melaksanakan pengadaan Chromebook disebut terjadi pada rapat zoom tertutup pada 6 Mei 2020.
Dalam kasus ini, jaksa menuding Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perihal penetapan tersangka Nadiem, Hotman sebelumnya telah menyatakan kliennya tidak menerima satu sen pun dari pengadaan laptop Chromebook tersebut. Ia juga mengklaim hasil audit BPKP tidak menemukan adanya mark up atau penggelembungan harga pada proyek tersebut. Selain itu, Hotman menyebut hasil audit BPKP juga menunjukkan bahwa 98,38 persen sekolah menerima dan mengakui manfaat dari pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan sistem operasi Chromebook.







