FENESIA – Harga emas batangan 24 Karat keluaran Logam Mulia Antam hari ini, Rabu (7/5/2025), menunjukkan peningkatan signifikan. Tercatat, harga emas naik sebesar Rp25.000 dan kini berada di angka Rp1.956.000 per gram. Sebelumnya, pada Selasa (6/5/2025), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.931.000 per gram.
Melansir informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan berat emas batangan terkecil, yakni 0,5 gram, memiliki harga dasar Rp1.028.000. Harga ini belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25%. Kemudian, emas batangan seberat 10 gram dihargai Rp19.055.000. Sementara itu, ukuran berat emas batangan terbesar, 1.000 gram atau 1 kg, mencapai harga Rp1.896.600.000.
Rincian Harga Emas Antam, Rabu, 7 Mei 2025:
- 0,5 gram: Rp1.028.000
- 1 gram: Rp1.956.000
- 2 gram: Rp3.852.000
- 3 gram: Rp5.753.000
- 5 gram: Rp9.555.000
- 10 gram: Rp19.055.000
- 25 gram: Rp47.512.000
- 50 gram: Rp94.945.000
- 100 gram: Rp189.812.000
- 250 gram: Rp474.265.000
- 500 gram: Rp948.320.000
- 1000 gram: Rp1.896.600.000
Penting untuk dicatat bahwa emas Logam Mulia Antam memiliki tingkat kemurnian 999.9%. Selain itu, penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Pastikan juga kondisi kemasan tetap baik demi menjaga keaslian produk.
Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) emas batangan 24 Karat Logam Mulia ukuran 1 gram hari ini berada di level Rp1.805.000. Nilai buyback ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp25.000 dari harga sebelumnya. Pada Selasa (6/5/2025), harga penjualan kembali tercatat Rp1.780.000 per gram.
Setiap produk emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9% diproduksi melalui fasilitas pemurnian emas berakreditasi LBMA. Akreditasi ini menjamin kualitas serta kemurnian produk emas logam mulia.
Logam Mulia juga menerapkan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk. Teknologi ini menyatukan sertifikat dengan kemasan, khusus untuk pecahan 0,5 gram hingga 100 gram. Oleh karena itu, konsumen perlu memastikan kemasan dalam kondisi baik untuk menjamin keaslian produk.
Saat ini, transaksi penjualan kembali emas senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback langsung memotong nilai total buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan juga memiliki bukti potong PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.







