Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penganggaran dan perencanaan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025), majelis hakim bahkan meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan pada persidangan berikutnya terkait dasar hukum pergeseran anggaran.
Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dakwaan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. Kasus ini juga menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Khamozaro Waruwu membuka sidang pukul 10:47 WIB dan langsung mencecar tiga saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).
Hakim Khamozaro Waruwu bersama dua hakim lainnya, Mohammad Yusafrihadi Girsang dan Fiktor Panjaitan, secara bergantian menanyakan detail penganggaran proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Saksi Andi Junaidi Lubis sempat mengaku diminta menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting saat meninjau lokasi yang akan ditender. Ia menyebut pada 22 April 2025, ia memandu rombongan mobil off road yang disambut warga Desa Sipingot dengan spanduk dukungan perbaikan jalan.
Namun, Hakim Khamozaro Waruwu meminta Andi Lubis agar mengakui secara jujur bahwa kedatangan gubernur dan rombongan dalam rangka survei jalan yang akan ditender, bukan off-road. “Saudara saksi diperintah oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, menunjukkan jalan rusak yang akan dibangun. Itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi jangan bohong,” tegas Hakim Waruwu.
Dalam sidang ini, terungkap adanya pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang dengan Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025. Pertemuan ini, yang terjadi sebulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR, membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.
Saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop di hadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025. “Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Sipiongot – Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseran anggaran,” jelas Muhammad Haldun.
Edison Togatorop menambahkan bahwa ia tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun, termasuk penentuan konsultan perencana. Ia menyebut Topan Ginting sebagai kadis yang menentukan proses pelelangan, termasuk perencanaan anggaran yang disusun konsultan perencana.
Menindaklanjuti pengakuan soal pergeseran anggaran, Hakim Khamozaro Waruwu menggali Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang menjadi dasar pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR. “Setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, takut lah kepada Tuhan,” ucap Waruwu.
Jaksa KPK Eko Wahyu menjelaskan, pembangunan jalan yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas, seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan. Namun, faktanya pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan.
Bukti kejanggalan lain, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, dan disetujui penyedia lelang, yakni Dinas PUPR Sumut, pada pukul 23.34 WIB di hari yang sama dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya dinilai sangat cepat.
Kejanggalan lainnya, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan, sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot oleh CV Wira Jaya Konsultan. “Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp 165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” kata Eko.
Jaksa Eko Wahyu juga menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak bersifat mendesak maupun merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan.







