Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 24 September 2025, mengungkapkan adanya praktik penyaluran tambahan kuota haji khusus kepada biro haji yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biro-biro tanpa legalitas ini disebut mendapat jatah tambahan kuota haji khusus dari biro haji lainnya.
“Karena memang ada beberapa, yang misalnya belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, ada juga yang seperti itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih.
Selain itu, KPK juga mendapati skema di mana agen perjalanan haji menjual kembali tambahan kuota tersebut kepada para calon jemaah. Praktik ini memungkinkan calon jemaah dapat melaksanakan ibadah haji tanpa harus mengantre seperti jemaah reguler.
“Pada prinsipnya dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus itu kan juga ada antreannya, tapi kemudian mengapa ada dugaan atau fakta-fakta di lapangan, ada beberapa case yang calon jamaah ini tanpa perlu mengantre, jadi bisa langsung berangkat,” ujarnya.
Lembaga antirasuah ini menemukan sekitar 400 agen perjalanan haji menerima jatah tambahan kuota haji khusus pada tahun 2024. KPK menduga ratusan agen perjalanan haji tersebut menyetorkan sejumlah uang kepada segelintir pihak di Kementerian Agama agar mendapatkan jatah kuota tambahan itu.
Tak hanya itu, KPK juga menduga praktik jual-beli kuota haji turut dilakukan sesama agen perjalanan haji. Biro haji yang menerima jatah kuota tambahan dari Kementerian Agama diduga menjual kembali kuota tersebut kepada agen lain. “KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah,” jelas Budi.
Dugaan praktik jual beli kuota haji, baik kepada calon jemaah maupun sesama agen, masih terus didalami oleh para penyidik KPK. “Sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan. Jadi kita sama-sama tunggu saja, karena memang penegakan hukum butuh proses,” ucapnya.







