Berita

HA Tusuk, Tendang, Lalu Kabur: Detik Pembunuhan Anak Politikus PKS

143
×

HA Tusuk, Tendang, Lalu Kabur: Detik Pembunuhan Anak Politikus PKS

Sebarkan artikel ini
detik-detik-pelaku-habisi-nyawa-anak-politikus-pks-di-cilegon
detik detik pelaku habisi nyawa anak politikus pks di cilegon

Cilegon – Polisi telah mengungkap detail kasus pembunuhan anak politikus PKS, Maman Suherman.

Peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan BBS 3, Cilegon, Banten pada 16 Desember 2025.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial HA.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku memilih rumah korban secara acak.

HA bahkan sempat memencet bel rumah korban empat kali untuk memastikan rumah tersebut kosong.

Ia juga menyiapkan alibi dengan berpura-pura bertanya alamat jika ada orang di rumah.

“Kejadian kurang lebih pukul 13.17 sampai 13.42 saat hujan lebat. Pelaku mencet bel empat kali tidak ada respon, lalu memanjat tiang sampai pos satpam,” kata Dian, Senin (5/1).

Setelah berhasil masuk, pelaku menuju lorong samping rumah dan mencongkel jendela kamar pembantu.

Dian menyebutkan bahwa pelaku sangat rapi dengan menggunakan masker, helm fullface, sepatu, dan sarung tangan.

Di dalam rumah, pelaku melihat brankas di lantai 1 dan mencoba membobolnya, namun usahanya gagal.

Pelaku kemudian naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar korban yang sedang bermain handphone.

“‘Korban menghampiri pelaku dan memberi kode diam. Pelaku bertanya ‘ayahmu di mana?’, korban menjawab ‘keluar’,” ujar Dian.

Pelaku kembali bertanya soal kunci brankas, namun korban mengaku tidak tahu dan menunjuk kamar kakaknya.

Pelaku kemudian merangkul korban ke balik lemari di kamar utama ayahnya.

Korban melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan, lutut, dan siku pelaku.

“Di situ pelaku langsung menusuk korban. Korban sempat berteriak semakin ditusuk,” tutur Dian.

Setelah menusuk korban, pelaku turun ke lantai 1 dan menuju brankas. Polisi menemukan bekas darah di brankas.

HA melarikan diri melalui jendela kamar pembantu dan melompat pagar menggunakan sepeda motor.

Dian memastikan bahwa HA adalah pelaku tunggal.

Ia dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 Junto pasal 78C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Dian.

Sebelumnya, anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, ditemukan tewas dibunuh di rumahnya pada 16 Desember 2025.

Korban tewas dengan 19 luka di tubuhnya akibat senjata tajam dan benda tumpul.

Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena CCTV mati dan tidak ada sekuriti di rumah.

Pelaku HA ditangkap saat diduga melakukan pencurian di rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri, pada Jumat (3/1).

7708174bdce75da89a9be7c83dcd7314.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas Voli Putri U-18 Indonesia bangkit dari ketertinggalan satu set untuk mengalahkan Mongolia 3-1 (22-25, 25-20, 25-12, 25-17) pada laga klasifikasi peringkat ketujuh AVC Girls U18 2026. Kemenangan tersebut memastikan Srikandi Muda menutup kejuaraan dengan finis di posisi ketujuh Asia setelah sebelumnya gagal melaju ke semifinal. Dominasi Indonesia terlihat sejak set kedua, dengan permainan yang semakin solid baik dalam…