Berita

Gugatan Rp200 Miliar Amran Sulaiman: Kronologi, Poster Berita, dan Eksepsi Tempo

127
×

Gugatan Rp200 Miliar Amran Sulaiman: Kronologi, Poster Berita, dan Eksepsi Tempo

Sebarkan artikel ini
ecaadb5e46a6a4440ac75a81f125a373.jpg
ecaadb5e46a6a4440ac75a81f125a373.jpg

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Putusan sela dibacakan pada Senin, 17 November 2025.

“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan. Majelis juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Pengadilan juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asropi membenarkan putusan tersebut. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” kata Asropi.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurut mereka, sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, Dewan Pers yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.

Tim hukum Tempo juga menyatakan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.

Kuasa hukum Tempo juga berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Argumen tersebut didasarkan pada dua alasan. Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.

Tim hukum Tempo juga berargumen bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk. Mereka menilai ada indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.

Tim hukum Tempo menyebut gugatan Amran salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Tim hukum Tempo juga menilai bahwa Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.

Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Berikut kronologi perkara ini:

* 16 Mei 2025: Tempo harian menerbitkan artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Artikel ini dilengkapi sampul gambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di media sosial Instagram dan Twitter. Artikelnya bercerita tentang upaya Bulog membeli semua gabah petani dengan satu harga sebesar Rp 6.500 per kilogram.
* 19 Mei 2025: Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto mengadukan poster tersebut ke Dewan Pers.
* 4 Juni 2025: Mediasi antara Wahyu Indarto dan Tempo di Dewan Pers. Ia menyoal kata “busuk” dalam judul tersebut. Tempo menjelaskan bahwa “busuk” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung dua makna: rusak dan berbau tidak sedap. Gabah rusak merujuk pada pernyataan para narasumber, seperti petani, pengamat pangan, pejabat Bulog, dan Menteri Pertanian. Pengadu tidak sepakat terhadap hasil mediasi sehingga Dewan Pers melanjutkannya menjadi PPR.
* 18 Juni 2025: Tempo menerima PPR bertanggal 17 Juni 2025. Dalam PPR, Dewan Pers merekomendasikan Tempo memperbaiki judul poster dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima PPR, memoderasi komentar poster pada edisi 16 Mei 2025, memuat catatan poster disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.
* 19 Juni 2025: Tempo menjalankan PPR dengan mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus pos lama edisi 16 Mei 2025, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.
* 2 Juli 2025: Redaksi mendapatkan informasi bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
* 10 Juli 2025: Pemanggilan pertama persidangan gugatan Menteri Amran Sulaiman.
* 15 Juli 2025: Dewan Pers membalas surat Tempo yang menanyakan sikap Dewan Pers atas pelaksanaan PPR dan keberatan Wahyu Indarto. Dewan Pers tidak secara tegas menjawab dua pertanyaan tersebut.
* 7 Agustus-4 September 2025: Mediasi antara Tempo dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Pengadilan menyatakan mediasi gagal karena dalam lima kali pertemuan Amran tidak pernah hadir.
* 11 September 2025: Dewan Pers menjawab surat Tempo dengan menyatakan menerima surat keberatan pelaksanaan PPR dari Wahyu Indarto bertanggal 26 Juni 2025.
* 3 November 2025: Pemeriksaan saksi ahli. Komunitas wartawan berdemonstrasi di PN Jakarta Selatan menolak dan mengkritik gugatan Amran sebagai bredel gaya baru karena berpotensi membangkrutkan media.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Menteri Pertanian Amran Sulaiman menghentikan gugatan perdata kepada PT Tempo Inti Media Tbk. Tempo digugat Rp 200 miliar terkait berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”.

“Kami termasuk pihak yang berpikir bahwa harusnya gugatan perdata itu dihentikan,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam diskusi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Nany menegaskan, seharusnya sengketa mengenai berita menggunakan mekanisme Dewan Pers, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Lembaga Bantuan Hukum Pers, mekanisme Dewan Pers sudah selesai, terbukti dengan adanya Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan lembaga tersebut.

Tempo juga sudah menerima keputusan tersebut dan melaksanakan seluruh rekomendasi dari Dewan Pers. Nany menilai, merevisi berita dan memohon maaf merupakan hal paling memalukan bagi jurnalis, ketimbang harus membayar.

Ia juga menegaskan, gugatan ini adalah upaya pembungkaman terhadap kritik dan kontrol pers. Padahal, jurnalis atau media bertugas menyalak layaknya anjing penjaga demokrasi. Selain itu, gugatan perdata terhadap Tempo juga membuat jurnalis menjadi ragu untuk menulis isu sensitif tentang pejabat publik. Sebab, mereka takut digugat sehingga muncul censorship atau penyensoran internal, meski berita tersebut penting untuk publik.

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan itu disampaikan melalui situs resminya, yang dikutip pada Selasa, 18 November 2025.

UU Pers memberi mandat khusus kepada Dewan Pers sebagai mediator penyelesaian sengketa. Melalui kewenangan itu, lembaga ini memastikan setiap persoalan yang bersumber dari karya jurnalistik lebih dulu diuji melalui aspek etika, bukan dibawa ke ranah kriminal. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi wartawan.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dilakukan lewat serangkaian proses non-litigasi, seperti mediasi, pemberian hak jawab, koreksi, hingga permintaan maaf jika ditemukan pelanggaran etik. Dewan Pers menyebut model penyelesaian ini memberi ruang negosiasi lebih luas bagi pihak yang bersengketa, sekaligus menjaga akurasi dan profesionalitas media.

Lembaga ini juga mengingatkan aparat penegak hukum mengenai kewajiban untuk berkoordinasi sebelum memproses laporan terkait pemberitaan. Polisi dan pengadilan diminta memastikan lebih dahulu apakah perkara yang diadukan merupakan produk jurnalistik. Jika benar, maka penanganannya harus tunduk pada mekanisme sengketa pers.

Dewan Pers menilai langkah tersebut penting untuk mencegah penggunaan pasal-pasal pidana secara serampangan terhadap wartawan. Sebab, masalah pemberitaan bukan perkara kriminal, melainkan urusan etika dan profesionalisme yang penyelesaiannya telah diatur secara khusus.

Dengan mekanisme yang mengutamakan koreksi dan hak jawab, Dewan Pers menyebut hasil penyelesaian sengketa biasanya lebih adil dan proporsional dibanding proses hukum yang berlarut-larut. Model ini sekaligus dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik atas informasi dan perlindungan terhadap kebebasan pers.