EcozoneHukum dan KriminalPolitik

GNK Minta Publik Berhenti Goreng Isu KM 50 demi Kasus Andrie

32
×

GNK Minta Publik Berhenti Goreng Isu KM 50 demi Kasus Andrie

Sebarkan artikel ini
gnk:-isu-km-50-sudah-inkrah,-jangan-digoreng-lagi-untuk-alihkan-kasus-andrie-yunus
gnk: isu km 50 sudah inkrah, jangan digoreng lagi untuk alihkan kasus andrie yunus

Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid, meminta agar isu kasus KM 50 tidak lagi digoreng di ruang publik. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Syakur, kasus tersebut telah melalui seluruh proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, ia menilai pengangkatan kembali isu ini ke permukaan sudah tidak relevan.

“Secara hukum, kasus KM 50 sudah selesai. Sudah ada putusan pengadilan. Jadi tidak perlu terus-menerus diangkat seolah-olah belum tuntas,” ujar Syakur dalam keterangannya.

Ia menduga, munculnya kembali narasi KM 50 saat ini merupakan upaya pengalihan perhatian publik dari kasus lain yang sedang menjadi sorotan, yakni penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Syakur menyoroti bahwa kasus penyiraman air keras tersebut jauh lebih mendesak untuk dikawal, terutama karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Jangan sampai publik dialihkan dari kasus kekerasan yang sedang berjalan. Kasus Andrie Yunus harus menjadi fokus karena menyangkut keselamatan aktivis dan penegakan hukum,” tegasnya.

GNK mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional. Syakur menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum bergantung pada keberanian mengungkap fakta tanpa intervensi.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini publik melalui isu-isu lama yang sudah memiliki kepastian hukum. Menurutnya, energi publik seharusnya difokuskan pada pengawalan kasus-kasus yang sedang berjalan.