Pati – DPC Partai Gerindra Pati menolak permintaan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk mengganti kadernya, Irianto Budi Utomo, dari Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati. Pansus ini bertugas memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.
Penolakan ini merespons desakan AMPB agar Irianto diganti. Gerindra Pati menilai Irianto telah menjalankan tugas dengan baik dan selalu hadir.
“Kami sudah meminta data, bahwa Pak Irianto sebagai anggota Pansus tidak pernah satu kali pun absen,” kata Juru Bicara DPC Gerindra Pati, M Ali Gufroni, Selasa (23/9/2025).
Ali menegaskan Fraksi Gerindra adalah salah satu pengusung pembentukan pansus hak angket untuk memakzulkan Sudewo.
“Kami mengirim dua anggota, yaitu Pak Yadi dan Pak Irianto. Wajar saja dinamika di dalam pansus, namanya proses politik, ada yang senang, ada yang tidak senang,” jelas Ali.
Ali menambahkan, kedua anggota Gerindra di Pansus Hak Angket DPRD Pati selalu hadir dalam setiap persidangan. Ia menyoroti anggota fraksi lain yang justru beberapa kali absen.
“Rapat hari ini tidak mengizinkan, tidak mengajukan penggantian; bahwa kami tetap mempertahankan Bapak Irianto sebagai utusan Fraksi Gerindra di DPRD untuk menjadi anggota pansus,” tegas Ali.
Sebelumnya, massa AMPB menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Mereka menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub 2018-2022.







