Berita

Pengemudi BMW Berlutut Minta Maaf, Akui Sebabkan Mahasiswa UGM Tewas

174
×

Pengemudi BMW Berlutut Minta Maaf, Akui Sebabkan Mahasiswa UGM Tewas

Sebarkan artikel ini
christiano-pengemudi-bmw-berlutut-minta-maaf-ke-ibu-argo-mahasiswa-ugm
christiano pengemudi bmw berlutut minta maaf ke ibu argo mahasiswa ugm

Yogyakarta – Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), berlutut meminta maaf kepada ibunda korban di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9).

Momen haru itu terjadi saat sidang pemeriksaan saksi.

Meiliana, ibunda Argo Ericko Achfandi, hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Christiano adalah pengemudi BMW yang menabrak Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, pada Mei 2025.

Argo, mahasiswa FH UGM, meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Di tengah persidangan, Christiano tiba-tiba beranjak dari kursinya dan berlutut di hadapan Meiliana.

Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menanyakan kesediaan Meiliana untuk memaafkan terdakwa.

“Secara manusia saya memaafkan (terdakwa),” jawab Meiliana dengan suara bergetar.

Dalam kesaksiannya, Meiliana menceritakan kronologi kejadian dan bagaimana ia membesarkan kedua anaknya seorang diri setelah ditinggal suaminya.

Ia juga sempat menolak upaya keluarga Christiano untuk bertemu dan meminta maaf karena masih diliputi kesedihan.

Menurut dakwaan JPU, Christiano mengendarai BMW dengan kecepatan 70 km/jam di Jalan Palagan Tentara Pelajar.

Ia berusaha mendahului sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Argo.

Saat Christiano mendahului, Argo berbelok ke kanan.

Karena jarak terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan.

Argo terjatuh dan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

JPU juga menyebut Christiano mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan, yaitu 40 km/jam.

Selain itu, Christiano tidak menggunakan kacamata meski memiliki mata silinder.

Christiano didakwa melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan.

JPU menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2d32aebc91746c00edf53a0e027300fd.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Spekulasi Ole Romeny gabung Persib Bandung muncul setelah kode “OveR” dalam unggahan perkenalan Ragnar Oratmangoen. Ole Romeny dikabarkan selangkah lagi bergabung dengan Fortuna Sittard. Ia disebut sudah menjalani tes medis dan akan menandatangani kontrak berdurasi dua tahun dengan opsi perpanjangan. Jika transfer terwujud, Ole akan bereuni dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard. Kepindahan ini juga diharapkan memberi Ole…

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…