Yogyakarta – Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), berlutut meminta maaf kepada ibunda korban di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9).
Momen haru itu terjadi saat sidang pemeriksaan saksi.
Meiliana, ibunda Argo Ericko Achfandi, hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Christiano adalah pengemudi BMW yang menabrak Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, pada Mei 2025.
Argo, mahasiswa FH UGM, meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Di tengah persidangan, Christiano tiba-tiba beranjak dari kursinya dan berlutut di hadapan Meiliana.
Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menanyakan kesediaan Meiliana untuk memaafkan terdakwa.
“Secara manusia saya memaafkan (terdakwa),” jawab Meiliana dengan suara bergetar.
Dalam kesaksiannya, Meiliana menceritakan kronologi kejadian dan bagaimana ia membesarkan kedua anaknya seorang diri setelah ditinggal suaminya.
Ia juga sempat menolak upaya keluarga Christiano untuk bertemu dan meminta maaf karena masih diliputi kesedihan.
Menurut dakwaan JPU, Christiano mengendarai BMW dengan kecepatan 70 km/jam di Jalan Palagan Tentara Pelajar.
Ia berusaha mendahului sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Argo.
Saat Christiano mendahului, Argo berbelok ke kanan.
Karena jarak terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan.
Argo terjatuh dan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
JPU juga menyebut Christiano mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan, yaitu 40 km/jam.
Selain itu, Christiano tidak menggunakan kacamata meski memiliki mata silinder.
Christiano didakwa melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan.
JPU menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.







