Jakarta – Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan artis Erika Carlina dan DJ Panda memasuki babak baru. Keduanya dijadwalkan kembali bertemu di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (14/11/2025), untuk menindaklanjuti proses hukum.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari laporan Erika Carlina terhadap mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, atas dugaan pengancaman.
Komisaris Iskandarsyah, Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membenarkan rencana pertemuan tersebut. “Berdasarkan kesepakatan mereka, kedua pihak ingin kembali bertemu di Polda Metro Jaya siang ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Erika dan DJ Panda juga telah bertemu di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/10/2025). Saat itu, Iskandarsyah menyatakan bahwa pembicaraan lebih lanjut akan disampaikan oleh kedua belah pihak kepada media.
Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) atas dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat itu dijabat oleh Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa terlapor mengirimkan pesan yang berisi ancaman akan menghancurkan karier korban. Pesan tersebut dikirimkan melalui grup WhatsApp pada Sabtu (21/6/2025).
Selain itu, DJ Panda juga diduga menyebut Erika Carlina seorang psikopat dan mengirimkan data pribadi serta foto USG korban di grup yang sama. “Ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” kata Ade Ary.
Merasa terancam, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti berupa rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.
Dalam laporannya, Erika mendalilkan Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi. Ia juga sempat mendatangi Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7/2025) untuk memberikan bukti-bukti tambahan.
Erika menjelaskan bahwa pengancaman tersebut berawal dari keputusannya untuk menutupi kehamilannya selama sembilan bulan, karena mendapat ancaman dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda. Laporan Erika terdaftar dengan nomor register LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.







