Jakarta – Proses eksekusi pengosongan lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang sebelumnya dikenal sebagai area Hotel Sultan, resmi berlangsung pada Kamis (18/6). Operasi penertiban aset negara ini berdampak langsung terhadap operasional hotel, termasuk bagi para tamu yang telah melakukan reservasi kamar.
Pihak pengelola baru dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan bahwa seluruh permasalahan terkait pemesanan kamar oleh konsumen akan diselesaikan melalui pendekatan khusus. Penanganan akan dilakukan secara kasus per kasus guna memastikan setiap laporan mendapatkan perhatian yang proporsional.
Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menjelaskan bahwa manajemen perlu meninjau setiap detail laporan pemesanan yang masuk. Keputusan mengenai nasib tamu akan sangat bergantung pada waktu pemesanan serta status transaksi yang telah dilakukan konsumen.
Chandra menegaskan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan mekanisme yang seragam. Menurutnya, manajemen akan berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak yang terdampak untuk mencari solusi terbaik, mengingat setiap situasi memiliki konteks waktu yang berbeda.
Di sisi lain, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memberikan keterangan mengenai langkah prioritas yang diambil pihaknya bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Fokus utama saat ini adalah menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap terkait penguasaan lahan.
Rakhmadi menjelaskan bahwa prioritas utama tim gabungan saat ini adalah memastikan seluruh inventaris barang di dalam area hotel dipindahkan dengan prosedur yang benar. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga aset-aset tersebut selama proses transisi berlangsung.
Bagi tamu yang memiliki jadwal menginap dalam waktu dekat, pihak PPKGBK telah menyediakan posko khusus atau Crisis Center di lokasi. Beberapa tamu dilaporkan telah mendatangi posko tersebut dan diarahkan untuk pindah ke hotel lain yang berada di kawasan Senayan.
Terkait tuntutan kompensasi bagi tamu yang terdampak eksekusi, Rakhmadi menegaskan bahwa PPKGBK tidak menyediakan ganti rugi. Ia beralasan bahwa para tamu melakukan pemesanan secara mandiri dan melakukan pembayaran kepada pihak pengelola lama, sehingga tanggung jawab kompensasi tidak berada pada pihak PPKGBK.
Sementara itu, proses inventarisasi dan pemindahan aset barang di seluruh area hotel diperkirakan akan memakan waktu cukup panjang. Chandra memprediksi bahwa tim gabungan membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk merampungkan pendataan seluruh barang di lokasi tersebut.
Polemik lahan Blok 15 ini merupakan buntut dari sengketa panjang selama puluhan tahun antara pemerintah dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan sejak periode 1958-1962 untuk kebutuhan Asian Games ke-4.
PT Indobuildco sebelumnya hanya memegang izin penggunaan lahan selama 30 tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut tercatat berakhir pada tahun 2023.
Upaya pengembalian aset oleh GBK dan Kemensetneg akhirnya membuahkan hasil melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2025. Hakim menyatakan bahwa HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, menetapkan Negara sebagai pemilik sah lahan, dan memerintahkan pengosongan area hotel yang kini telah dieksekusi.







