BeritaPolitik

Pansus DPR Dorong Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

19
×

Pansus DPR Dorong Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri DPR RI dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAF), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Asosiasi Desainer Produk Industri Indonesia (ADPII), dan Asosiasi Indonesia Pemilik Paten dan Inovasi (AIPPI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto : Sari/Alma

Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani menegaskan Rancangan Undang-Undang Desain Industri harus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menilai UMKM merupakan motor penggerak inovasi nasional.

Pernyataan itu disampaikan Franciscus usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri DPR RI dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAF), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Asosiasi Desainer Produk Industri Indonesia (ADPII), dan Asosiasi Indonesia Pemilik Paten dan Inovasi (AIPPI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh karya desain masyarakat, baik yang lahir dari individu, korporasi, maupun UMKM, mendapat perlindungan hukum yang memadai dari negara.

“Intinya kami di Pansus RUU Desain Industri mencoba mengakomodasi seluruh karya ciptaan masyarakat Indonesia, kemudian melindunginya dan yang terakhir bagaimana UMKM mendapatkan perlindungan secara maksimal,” ujar Franciscus.

Ia menjelaskan, perlindungan bagi UMKM tidak cukup hanya melalui penerbitan sertifikat desain industri. Negara, kata dia, juga perlu hadir lewat pendampingan kepada pelaku usaha sejak proses pengajuan hingga ketika mereka menghadapi sengketa hukum.

Franciscus menilai maraknya kasus sengketa desain dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pemegang hak kekayaan intelektual, terutama pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Karena itu, Pansus mengusulkan agar pemerintah menyediakan konsultan kekayaan intelektual di setiap kantor wilayah Kementerian Hukum. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pendampingan terhadap masyarakat dan pelaku UMKM.

“Kami berharap ada konsultan kekayaan intelektual di setiap kanwil yang dapat memberikan pendampingan dan perlindungan bagi UMKM dalam konteks hak kekayaan intelektual,” katanya.

Selain soal perlindungan hukum, Franciscus juga menyoroti pentingnya sertifikat desain industri sebagai instrumen ekonomi. Menurutnya, sertifikat yang dimiliki pelaku usaha dapat menjadi aset yang mendukung akses pembiayaan, sehingga produk-produk inovatif bisa berkembang ke skala industri yang lebih besar.

“Negara tidak hanya memberikan hak desain industri, tetapi juga harus hadir dalam memberikan perlindungan dan dukungan pembiayaan agar karya-karya UMKM bisa berkembang,” ujarnya.

Ia berharap RUU Desain Industri dapat menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan inovator di Indonesia.

“Kami ingin negara hadir untuk melindungi dan mendorong tumbuhnya karya-karya anak bangsa,” pungkasnya.