Solo – Eggi Sudjana, mantan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, puji sikap dan akhlak Presiden ke-7 RI itu.
Pujian itu disampaikan usai pertemuan keduanya di Solo, Jawa Tengah.
Pertemuan yang terjadi pada 8 Januari 2026 itu berujung pada permohonan restorative justice (RJ) oleh Jokowi.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” kata Eggi.
Eggi mengatakan, Jokowi mendengarkan permintaannya dalam pertemuan tersebut.
Permintaan itu termasuk pencabutan cekal ke luar negeri dan penghentian penyidikan melalui SP3.
Eggi mengaku meminta agar persoalan hukumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), ‘saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada kapolda, kapolda kepada dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” ujar Eggi.
Jokowi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026.
Setelah tahapan RJ rampung, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana pada Kamis (15/1/2026) sore.
Dengan SP3 tersebut, proses hukum Eggi Sudjana dalam kasus ijazah palsu Jokowi resmi dihentikan.







