Ecozone

Dugaan 12 Perusahaan Perparah Banjir Sumatra Picu Sorotan Publik

164
×

Dugaan 12 Perusahaan Perparah Banjir Sumatra Picu Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
fe9b8e668bfdc934e15a4d3c3c1cfab6.jpg
fe9b8e668bfdc934e15a4d3c3c1cfab6.jpg

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengencangkan cengkeraman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan korporasi yang memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup bersiap menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penegakan hukum hingga pencabutan izin puluhan perusahaan. Namun, di tengah gencarnya tindakan ini, dua perusahaan besar, PT Toba Pulp Lestari Tbk. (TPL) dan PT Agincourt Resources (PTAR), buru-buru membantah keterlibatan mereka.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 12 perusahaan di Sumatra Utara yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum kehutanan. “Penegakan hukum terhadap subjek-subjek hukum tersebut akan segera dilakukan,” tegas Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (4/12/2025). Ia memastikan hasil proses hukum ini akan dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI dan publik.

Lebih lanjut, Kemenhut berencana mencabut kembali 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berkinerja buruk, mencakup area seluas sekitar 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir di Sumatra. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari pencabutan 18 PBPH dengan total luas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut pada awal Desember 2025 menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Kebijakan ini menyusul temuan praktik pencucian kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging yang diyakini menjadi pemicu banjir bandang di sejumlah provinsi Pulau Sumatra.

Kemenhut mengidentifikasi beberapa modus pencucian kayu melalui skema PHAT. Modus tersebut meliputi pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan, “penitipan” kayu dari luar areal PHAT, dan pembuatan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan untuk kayu dari kawasan hutan.

Pola pencucian lainnya termasuk pemalsuan LHP dengan data yang tidak sesuai kondisi lapangan, perluasan batas peta PHAT melebihi alas hak yang sah hingga masuk ke kawasan hutan negara, serta penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam” oleh pemodal. Modus juga mencakup pengiriman kayu melebihi volume LHP atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) melalui penggunaan berulang dokumen, dan penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan.

Sepanjang tahun 2025, Kementerian Kehutanan telah menangani beberapa kasus illegal logging dengan modus pencucian kayu melalui PHAT di Sumatra. Di antaranya adalah pengungkapan penebangan pohon secara tidak sah di Aceh Tengah pada Juni 2025 dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal, serta temuan penebangan di kawasan hutan Solok, Sumatra Barat, pada Agustus 2025 dengan 152 batang kayu bulat dan alat berat.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menyatakan akan mencabut persetujuan lingkungan 8 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir di Sumatra. “Kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” kata Hanif usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu (3/12/2025).

Kementerian LH juga akan memanggil sejumlah entitas untuk dimintai keterangan karena terindikasi memperparah bencana berdasarkan kajian sementara dari citra satelit. Surat panggilan telah dilayangkan untuk jadwal pemberian keterangan pada Senin (8/12/2025) pekan depan.

Di tengah gempuran tuduhan, PT Toba Pulp Lestari Tbk. (TPL), emiten kertas yang beroperasi di Sumatra Utara, membantah operasionalnya menjadi penyebab bencana ekologi. Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menegaskan seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.

Anwar mengklaim bahwa dari total areal 167.912 Ha, TPL hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sedangkan sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Ia juga menyebut audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 menyatakan perseroan patuh terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.

Senada dengan TPL, PT Agincourt Resources (PTAR) juga menanggapi isu terkait aktivitas Tambang Emas Martabe yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan. “Temuan kami menunjukkan bahwa mengaitkan langsung operasional Tambang Emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur,” jelas PTAR dalam rilis resminya, Selasa (2/12/2025).

PTAR mengklaim titik utama banjir terjadi di Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, sedangkan operasional perusahaan berada di Sub DAS Aek Pahu yang secara hidrologis terpisah. Meskipun kedua sungai tersebut bertemu, titik pertemuannya berada jauh di hilir Desa Garoga, sehingga aktivitas PTAR di DAS Aek Pahu tidak berhubungan dengan bencana tersebut. Perusahaan menegaskan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah dan beroperasi sepenuhnya di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Hingga saat ini, pemerintah masih belum memerinci nama-nama perusahaan yang diduga menjadi dalang di balik kerusakan lingkungan yang memperparah bencana alam Sumatra. Kepedihan akibat bencana banjir dan longsor di Sumatra semakin mendalam, dengan banyak daerah yang terisolir dan akses infrastruktur yang terputus.