BeritaPemerintahan

Dua Tersangka Korupsi DPRD Bekasi Ditahan, Negara Rugi

85
×

Dua Tersangka Korupsi DPRD Bekasi Ditahan, Negara Rugi

Sebarkan artikel ini
rugikan-negara-rp20-miliar,-dua-tersangka-kasus-korupsi-tunjangan-perumahan-dprd-bekasi-ditahan
rugikan negara rp20 miliar, dua tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dprd bekasi ditahan

Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 ke Rutan Kelas 1 Bandung, Selasa (10/12/2025) malam.

Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp20 miliar.

Kedua tersangka adalah R.A.S, yang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024, dan S, Wakil Ketua DPRD Bekasi pada periode yang sama.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang terbit pada Agustus dan Desember 2025.

Kasus ini bermula pada 2022, saat DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan.

“R.A.S kemudian menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian resmi,” kata Nur Sricahyawijaya, Rabu (10/12/2025).

Hasil perhitungan menetapkan tunjangan untuk Ketua DPRD Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta, dan Anggota DPRD Rp19,8 juta.

“Namun angka tersebut ditolak para pimpinan dan anggota DPRD karena dianggap terlalu kecil,” ujarnya.

S bersama sejumlah anggota DPRD kemudian menentukan sendiri besaran tunjangan yang disetujui tanpa prosedur yang semestinya.

Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP,” tegasnya.

Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.