News

Dr. Tifa Tidak Ditahan Kejari Jaksel, Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo

18
×

Dr. Tifa Tidak Ditahan Kejari Jaksel, Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo

Sebarkan artikel ini
ba27aa415a38d6153d9b6d80added6de.jpg
ba27aa415a38d6153d9b6d80added6de.jpg

Jakarta – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan usai dr Tifa menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).

Dalam kesempatan tersebut, dr Tifa menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo memiliki peran besar dalam perjuangan hukum yang saat ini tengah ia jalani bersama Roy Suryo. Ia menyebut keterlibatan Presiden Prabowo menjadi salah satu faktor yang memberikan dampak signifikan terhadap proses hukum yang sedang dihadapi keduanya.

Terkait proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum, dr Tifa dan Roy Suryo tidak ditahan. Hal ini menjadi sorotan dalam kelanjutan perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Selain kepada Presiden, dr Tifa juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai pelayanan yang diberikan selama proses tahap II berlangsung berjalan dengan baik dan profesional.

Menurut dr Tifa, pihak kejaksaan telah memfasilitasi kebutuhan mereka selama proses tersebut dengan sangat baik. Ia merasa mendapatkan perlakuan yang layak selama menjalani rangkaian prosedur hukum di kantor kejaksaan.

Tidak hanya kepada pihak kejaksaan, dr Tifa juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ia menyoroti perhatian polisi terhadap kondisi kesehatan dirinya dan Roy Suryo yang sempat mengalami penurunan fisik sebelum proses pelimpahan dilakukan.

Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memberikan perawatan yang memadai saat kondisi kesehatan mereka menurun. Keduanya sempat dirawat di rumah sakit dengan fasilitas ruang VIP yang dinilai sangat baik oleh dr Tifa.

Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tinggi milik mantan presiden tersebut.

Penyidikan kasus ini awalnya melibatkan delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster perkara. Klaster pertama terkait dugaan penghasutan dengan sangkaan Pasal 160 KUHP yang menyeret nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Penyidik kepolisian kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, klaster kedua menjerat Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar.

Status tersangka Rismon Sianipar belakangan dicabut setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Di sisi lain, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terus berlanjut hingga ke tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sebelum menjalani pelimpahan tahap II, kedua tersangka sempat diamankan pada Jumat (19/6). Mereka sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati karena kondisi kesehatan yang menurun sebelum akhirnya penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta 714 barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.