Berita

DPRP Tetapkan Fakiri-Aryoko Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

79
×

DPRP Tetapkan Fakiri-Aryoko Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

Sebarkan artikel ini
matius-fakiri-aryoko-ditetapkan-jadi-gubernur-dan-wakil-gubernur-papua
matius fakiri aryoko ditetapkan jadi gubernur dan wakil gubernur papua

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menetapkan Matius Fakiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua.

Pasangan Matius Fakiri-Aryoko Rumaropen meraih 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah dalam PSU tersebut.

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, menjelaskan penetapan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa PSU Pilkada Papua.

“Pemilu kepala daerah serentak 2024 menjadi sejarah baru dalam perjalanan demokrasi kami,” kata Bonai, Selasa (23/9).

Bonai mengajak seluruh masyarakat Papua bersatu membangun daerah dan melupakan perbedaan politik.

“Ini adalah kemenangan semua rakyat Papua. Mari satukan pandangan, bergandengan tangan, dan bekerja sesuai bidang masing-masing untuk memajukan Papua yang kami cintai,” ujarnya.

Wakil Gubernur terpilih, Aryoko Rumaropen, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan masyarakat Papua.

“Penetapan DPR Papua malam ini adalah langkah penting, selanjutnya kami menunggu proses pelantikan di Jakarta sesuai Keputusan Presiden,” ungkapnya.

Aryoko juga mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif dan mendukung tahapan selanjutnya.

“Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Papua di delapan kabupaten dan satu kota. Kami siap mengemban amanah untuk membangun Papua lebih baik,” pungkasnya.