Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh resmi mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/6/2026). Pengesahan itu menandai tuntasnya pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif terkait regulasi daerah.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan tujuh fraksi di DPRD telah menyatakan persetujuan bulat atas keempat produk hukum tersebut.
Ia memastikan seluruh tahapan pembahasan telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sesuai mekanisme tata tertib dewan.
Empat regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. DPRD juga menyetujui Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Wirman menekankan bahwa Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan langkah strategis daerah untuk menjamin kesetaraan akses keadilan.
Menurut dia, regulasi itu dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama warga kurang mampu.
Terkait perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016, Wirman menjelaskan penyesuaian tipologi dan nomenklatur perangkat daerah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.
Langkah tersebut diharapkan membuat kapasitas organisasi pemerintah daerah lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik sekaligus mempercepat target pembangunan.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 dilakukan untuk harmonisasi dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Upaya itu dinilai penting agar kebijakan daerah tetap relevan, memiliki kepastian hukum, dan tidak tumpang tindih.
Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyoroti pentingnya akuntabilitas melalui pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD 2025.
Wirman menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap implementasi seluruh perda yang telah disahkan.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses. DPRD akan terus mengawal implementasinya agar setiap regulasi yang dihasilkan memberikan dampak nyata, manfaat luas, serta kontribusi positif bagi pembangunan Kota Payakumbuh,” tegas Wirman.







