Pariaman – DPRD Kota Pariaman mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna, Rabu (24/12/2025).
Pengesahan ini diharapkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Fokusnya pada pembangunan industri hingga perlindungan hak disabilitas.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim. Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman turut mendampingi.
Hadir pula Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, dan jajaran pemerintah kota.
Fraksi-fraksi DPRD seperti Bintang Indonesia Raya, Golkar Life, PPP, Keadilan Kesejahteraan Nasional, PAN, dan Demokrat mendukung pengesahan.
Lima Perda yang disahkan meliputi:
- Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044.
- Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, mengapresiasi kerja sama eksekutif dan legislatif.
“Dengan disetujuinya kelima Ranperda ini, melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya hari ini, diakhir tahun 2025 ini, kita dapat mengesahkanya menjadi Perda, dan nantinya akan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah kota berkomitmen mempersiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda.
Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah menjadi sorotan.
Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD. Mulyadi menggagasnya saat menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman.
Sidang Paripurna berlangsung khidmat dari pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ada jeda untuk salat Magrib.
Pengesahan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.







